Black House Resmi Dibuka, Dedikasi Gung Kiss dan Rekan untuk Hukum dan Kemanusiaan

by | Dec 7, 2024

DENPASAR – Sebuah gedung baru yang dinamai Black House di Jl. Kusuma Bangsa VII, Denpasar, kini resmi berdiri sebagai pusat kegiatan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Gedung ini menjadi rumah bagi berbagai entitas penting, termasuk PT. Puja Group, Kantor Hukum Gunkiss & Partner’s, Gotra Pangusada Badung, dan LBH Pendekar.
Acara peresmian dipimpin oleh pemilik gedung, Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan SH, SE, CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM, atau yang dikenal dengan sebutan Gung Kiss, Sabtu (30/11/2024).
Dalam sambutannya, Gung Kiss menjelaskan filosofi dibalik Black House sebagai tempat yang melayani masyarakat untuk mendapatkan keadilan, baik melalui jasa hukum profesional maupun bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu.

“Profesi advokat memiliki dua fungsi besar, yakni jasa hukum dan bantuan hukum. Gedung ini menjadi wadah untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama yang merasa tertindas. Advokat harus hadir bagi mereka yang membutuhkan keadilan,” tegas Gung Kiss.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum.

“Pekerjaan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Bahkan pencuri sekalipun, meski salah, tetap memiliki hak. Fungsi advokat adalah membela hak, bukan kesalahan,” lanjutnya.
Dalam acara tersebut, Gusti Kompiang Sastrawan, SH, selaku rekan dari Gung Kiss, turut memberikan pandangannya.

“Kami berharap ke depannya kantor ini dapat menjadi tempat di mana masyarakat yang merasa kecewa terhadap sistem hukum bisa mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kemampuan kami. Semoga apa yang kami lakukan di sini memberikan manfaat bagi yang membutuhkan keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gede Nyoman Harta, SH, menyoroti peran penting antara jasa hukum profesional dan layanan hukum pro bono.

“Kantor ini memiliki dua jenis pelayanan, yakni jasa hukum untuk pendampingan profesional, dan bantuan hukum untuk masyarakat yang kurang mampu. Untuk bantuan pro bono, masyarakat perlu melengkapi syarat administrasi seperti surat miskin. Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap keadilan,” jelasnya.

Black House juga diharapkan menjadi tempat edukasi bagi masyarakat, terutama terkait hak atas tanah. Gung Kiss mengingatkan pentingnya memahami UU Agraria No. 5 Tahun 1960.

“Tanah adalah milik rakyat, bukan milik negara. Negara hanya berfungsi mengelola, menguasai, dan mendistribusikannya kepada rakyat. Tidak boleh ada pihak yang mengklaim tanah tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.

Dengan peresmian ini, Black House bukan hanya menjadi simbol kemajuan hukum di Denpasar, tetapi juga harapan baru bagi masyarakat Bali yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum.

Sumber: gatradewata.com

Scroll to Top